Forensic Legal Audit
Robin Sulaiman & Partner Law Firm melakukan audit hukum terhadap berbagai
permasalahan hukum dimana ruang lingkup dalam audit hukum antara lain :
Hukum Pidana
Tindak Pidana Tertentu
Hukum Pidana Khusus
Hukum Perdata
Tata Usaha Negara (TUN)
10 Pertanyaan Tentang Corporate Forensic Legal Audit
1. Apakah Forensic itu?
Di dalam literature Black’s Law Dictionary hal: 66, seventh edition, diterangkan sebagai berikut:
“Forensic, the use of Analysis in a lawsuit, through an expert witness’s testimony.”
Terjemahan bebasnya:
“Forensic, pengkajian/penggunaan Analisa Hukum dalam perkara hukum melalui keterangan ahli.”
2. Apa saja ruang lingkup Forensic?
- Bidang Anatomi tubuh manusia: Mencari tahu sebab terjadinya kematian manusia.
- Bidang Anatomi Ekonomi dan Bisnis: Membuat perkara menjadi terang dan memastikan unsur-unsur delik pidananya dalam perspektif Independen.
3. Mengapa dibutukan Corporate Forensic Legal Audit?
Corporate Forensic Legal Audit dibutuhkan untuk memberikan pencerahan kepada pemimpin atau pengambil keputusan agar keputusan yang diambil tidak berpotensi melanggar hukum maupun berdampak pada kinerja perusahaan, disamping itu pimpinan dapat mengetahui adanya potensi masalah secara jelas dan dapat mengambil sikap dan tindakan terukur baik secara preventif maupun represif.
4. Apakah Corporate Forensic Legal Audit ini sama dengan Financial Audit?
Tidak, Corporate Forensic Legal Audit menitikberatkan pada aspek yuridis dan memiliki informasi yang luas terhadap dampak permasalahan hukum yang ada maupun yang berpotensi terjadi.
5. Apakah Corporate Forensic Legal Audit itu?
Corporate Forensic Legal Audit ialah suatu bentuk pemetaan terhadap permasalahan hukum perusahaan yang hasilnya dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang tepat bagi perusahaan untuk mengambil tindakan hukum.
6. Untuk apa dilakukan Corporate Forensic Legal Audit?
Sebagai kepastian hukum bagi calon pembeli maupun penjual perusahaan / badan hukum / badan usaha dikarenakan banyak aspek yang harus diperhatikan antara lain adanya pemegang saham (shareholder), pihak berkepentingan yang beritikad baik, legal standing asset, dan lain-lain.
7. Kapan suatu perusahaan dianggap memerlukan Corporate Forensic Legal Audit?
Perusahaan dapat meminta Corporate Forensic Legal Audit dalam hal perusahaan memiliki permasalahan hukum baik itu dalam ranah perdata, pidana, maupun yang berhubungan dengan kebijakan pemerintahan atau perundangan atau mengaudit legalitas perusahaan / perijinan serta mengetahui apakah ada yang tidak memenuhi persyaratan.
8. Siapakah yang dapat meminta Corporate Forensic Legal Audit?
Para pemilik usaha / pemegang saham / pengurus perusahaan dari setiap perusahaan dapat meminta dilakukan Corporate Forensic Legal Audit bagi perusahaan tersebut.
9. Apakah Corporate Forensic Legal Audit memihak kepada pihak tertentu?
Dalam Corporate Forensic Legal Audit, semua fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan perusahaan akan diungkap, termasuk jika ada fakta yang merugikan perusahaan tersebut. Sehingga hasil yang didapat bersifat objektif, tidak parsial, dan keputusan yang diambil perusahaan berdasarkan pada pertimbangan yang komprehensif.
10. Apa saja Ruang Lingkup Pemeriksaan Corporate Forensic Legal Audit?
Ruang lingkup pemeriksaan dalam Corporate Forensic Legal Audit antara lain:
- Menentukan Legal Standing para persero atau nominee.
- Memeriksa Perizinan perusahaan / badan usaha / badan hukum apakah sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku dalam hal ini izin masih berlaku, izin sudah habis, ada izin yang belum dipenuhi, adanya pemalsuan (valsheid) dalam surat izin, dan sebagai
- Mendalami hubungan hukum perusahaan / badan usaha / badan hukum dengan pihak ketiga akibat adanya perjanjian (pacta sunt servanda).
- Memeriksa Kepatuhan hukum perusahaan / badan usaha / badan hukum terhadap aturan hukum baik hukum umum (lex generali) maupun hukum khusus (lex specialis).
10 PERTANYAAN MENGENAI FORENSIC LEGAL AUDIT
dalam hubungannya dengan profesi CERTIFIED LEGAL AUDITOR (C.L.A.)
1. Apakah yang dimaksud dengan Certified Legal Auditor?
Auditor yang mendapatkan izin / pengesahan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang memiliki kompetensi mengaudit hukum atau mengaudit semua fakta-fakta yang ada dikaitkan dengan kepatuhan dengan aturan hukum yang berlaku.
2. Apakah Ruang Lingkup Pekerjaan Certified Legal Auditor?
Memeriksa kedudukan hukum (legal standing) terhadap peristiwa hukum yang bersifat konflik, baik konflik perdata maupun pidana (Forensic Legal Audit).
3. Siapa saja yang dapat meminta Forensic Legal Audit dari seorang Certified Legal Auditor?
a. Semua pihak baik perorangan maupun badan hukum yang terjerat kasus hukum akibat adanya laporan pidana kepolisian yang diperiksa untuk menentukan apakah ada peristiwa hukum yang bersifat melanggar hukum (onrechmatige) dalam ranah hukum perdata dan/atau peristiwa hukum yang bersifat melawan hukum (wederechtelijk) dalam ranah hukum pidana.
b. Penyidik POLRI, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lain termasuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
4. Apa saja Ruang Lingkup Pemeriksaan Forensic Legal Audit?
Ruang lingkup pemeriksaan dalam Forensic Legal Audit antara lain:
a. Dalam ranah Hukum Pidana: Menentukan unsur-unsur yang disangkakan.
b. Dalam ranah Hukum Perdata: Menentukan kedudukan hukum (Legal Standing) para pihak.
5. Apa tujuan dilakukannya Forensic Legal Audit?
– Untuk kepastian hukum (rechtszekerheid).
– Membuat terang suatu perkara dari aspek hukum pidana materil secara objektif, transparan dan independen serta akuntabel.
6. Apa saja yang dilakukan oleh Certified Legal Auditor dalam membuat Forensic Legal Audit?
a. Memperjelas duduk perkara menjadi terang.
b. Menentukan pokok permasalahan hukum (Rechtsvraag)
c. Melakukan analisa hukum:
-Menentukan kedudukan hukum (legal standing / Omstadigheid) dari para pihak.
-Menemukan hubungan hukum (recht betrekking) antara pihak satu dengan< pihak lainnya. -Menganalisa unsur-unsur yang dipersangkakan dengan melihat pada fakta-fakta serta aturan hukum yang berlaku. d. Memberikan rekomendasi terkait tindakan hukum selanjutnya. [/av_textblock] [av_textblock size='15' font_color='' color='']
7. Apakah hasil dari Forensic Legal Audit terbuka untuk umum?
Tidak, hasil Forensic Legal Audit hanya terbatas untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal Forensic Legal Audit yang dimintakan oleh penyidik, maka sifatnya terbatas sebagai Second Opinion.
8. Apakah hasil Forensic Legal Audit mengikat?
Hasil Forensic Legal Audit mengikat pada pihak-pihak yang berkepentingan sejauh informasi yang diberikan oleh Auditor berhubungan dengan pokok perkara, serta menjadi Second Opinion untuk kepentingan penyidikan.
9. Siapa saja yang bisa mengeluarkan Forensic Legal Audit?
Pihak-pihak yang sudah berstatus sebagai Auditor Hukum Bersertifikasi (Certified Legal Auditor) yang diperoleh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bernaung di dalam Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI).
10. Kapan dapat dimintakan Forensic Legal Audit?
1. Untuk perkara Perdata: dapat dimintakan sebelum atau sedang terjadinya sengketa.
2. Untuk perkara Pidana: dapat dimintakan saat proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penyidik.